
PASIA- Bertempat di dua tempat, Labor Kampus 2 dan Labor Kampus 3 Pondok Pesantren Modern Diniyyah Pasia, sebanyak 70 orang santri dan santriwati tingkat akhir (6 KMI) PPM. Diniyyah Pasia hari ini, 15 Maret 2021 mengikuti Ujian Madrasah Aliyah. Ujian ini adalah ujian terakhir yang akan mereka hadapi sebelum nantinya akan dinyatakan lulus/tamat atau tidak lulus/tidak tamat.
70 orang santri yang sedang mengikuti Ujian Akhir Madrasah Aliyah tersebut terdiri dari 3 jurusan, yaitu Jurusan IPA sebanyak 22 orang (10 putra dan 12 putri), Jurusan IPS sebanyak 25 orang (12 putra dan 13 putri) sedangkan Jurusan IPK sebanyak 23 orang (13 putra dan 10 putri) . Mereka akan mengikuti ujian selama 9 hari berturut-turut yang dimulai dari tanggal 15 Maret 2021 sampai dengan 23 Maret 2021.
Selama sembilan hari, santri dan santriwati 6 KMI diharuskan menyelesaikan sejumlah mata pelajar, masing-masing adalah 18 mata pelajaran untuk Jurusan IPA, 18 mata pelajaran untuk Jurusan IPS sedangkan Jurusan IPK/keagamaan harus menyelesaikan lebih banyak mata pelajaran, yaitu sebanyak 20 mata pelajaran. Soal setiap mata pelajaran memiliki bentuk dan level kesulitan yang telah diatur melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 781 Tahun 2021 tentang Juknis Penyusunan Soal HOTS Pada Madrasah.
Soal Higher Order Thinking Skills (HOTS) merupakan model soal yang dipakai guru untuk mengukur kemampuan berpikir tingkat tinggi yang dengannya guru dapat dan mampu meningkatkan kreativitas, dan membangun kemandirian peserta didik untuk menyelesaikan masalah. Soal model ini cenderung mengukur dimensi metakognitif peserta didik yaitu kemampuan menghubungkan dua atau beberapa konsep yang berbeda, menginterpretasikan, memecahkan masalah dan/serta memilih strateginya, menemukan dalam artian discovery metode baru, berargumentasi, dan pengambilan putusan secara tepat.
Sebelumnya diketahui bahwa untuk Tahun Ajaran 2020/2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah meniadakan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan secara resmi sebagaimana yang dimuat dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
Menindak lanjuti hal tersebut, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Surat Edaran No. B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 Tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas di Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 pada Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, maka kelulusan peserta didik harus didasari oleh; 1) sudah selesai mengikuti program pembelajaran, 2) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan 3) mengikuti Ujian Madrasah yang bentuk dan teknisnya diatur melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 752 Tahun 2021 tentang POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah TP. 2020/2021. Dengan demikian, keputusan kelulusan peserta didik sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing madrasah.
Selain hal di atas, dalam menentukan kelulusan santri, PPM. Diniyyah Pasia sudah terlebih dahulu menyelenggarakan Ujian Akhir dalam bentuk Ujian Akhir Pondok, Ujian Amaliyatuttadris (Praktik Mengajar), Ujian Hafalan Quran. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesiapan masing-masing santri bahwa mereka sudah menguasai kemampuan-kemampuan yang dipersyaratkan sehingga kelak mampu menjadi insan bermanfaat di masyarakat sekaligus menjadi modal untuk melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi yang didambakan.